Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Amaliyah NU dan Dalilnya - (1) Antara Sunnah dan Bid'ah

Menurut para ulama’ bid’ah dalam ibadah dibagi dua: yaitu bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah. Di antara para ulama’ yang membagi bid’ah ke dalam dua kategori ini adalah:

1. Imam Syafi’i

Menurut Imam Syafi’i, bid’ah dibagi dua; bid’ah mahmudah dan bid’ah madzmumah. Jadi bid’ah yang mencocoki sunnah adalah mahmudah, dan yang tidak mencocoki sunnah adalah madzmumah.


2. Imam al-Baihaqi

Bid’ah menurut Imam Baihaqi dibagi dua; bid’ah madzmumah dan ghoiru madzmumah. Setiap Bid’ah yang tidak menyalahi al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ adalah bid’ah ghoiru madzmumah.

3. Imam Nawawi

Bid’ah menurut Imam Nawawi dibagi menjadi dua; bid’ah hasanah dan bid’ah qobihah.

4. Imam al-Hafidz Ibnu Atsir

Bid’ah dibagi menjadi dua; bid’ah yang terdapat petunjuk nash (teks al-Qur’an/ hadits) di dalamnya, dan bid’ah yang tidak ada petunjuk nash di dalam-nya. Jadi setiap bentuk bid’ah yang menyalahi kitab dan sunnah adalah tercela dan harus diingkari. Akan tetapi bid’ah yang mencocoki keumuman dalil-dalil nash, maka masuk dalam kategoti terpuji. Lalu bagaimana dengan hadits kullu bid’atin dzol-alatin..?


كل بدعة ضلالة

Berikut ini adalah pendapat para ulama’:

1. Imam Nawawi

Hadits di atas adalah masuk dalam kategori ‘am (umum) yang harus ditahshis (diperinci).

2. Imam al-Hafidz Ibnu Rojab

Hadits di atas adalah dalam kategori ‘am akan tetapi yang dikehendaki adalah khosh (‘am yuridu bihil khosh). Artinya secara teks hadits tersebut bersifat umum, namun dalam pemaknaannya dibutuhkan rincian-rincian.


*) PP LTM-NU 2010-2011, Amaliah Keseharian NU dan Dalilnya.

Posting Komentar untuk "Amaliyah NU dan Dalilnya - (1) Antara Sunnah dan Bid'ah"